Tugas Pokok dan Fungsi
  • Admin DPC IPeKB
  • 28 Mei 2021
  • 427 x
Ini adalah keterangan gambar

Sekilas Tugas Pokok dan Fungsi IPeKB
  • Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana Indonesia (IPeKB Indonesia) merupakan organisasi profesi Penyuluh Keluarga Berencana (Penyuluh KB).
  • IPeKB dibentuk untuk meningkatkan kesadaran sikap, mutu, dan kegiatan profesi Penyuluh KB serta mengembangkan standar profesionalisme Penyuluh KB di bidang Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana).
  • IPeKB dibentuk pada 27 Juli 2007 dan keberadaannya diperkuat dengan Peraturan BKKBN RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Organisasi Profesi Penyuluh Keluarga Berencana.


IPeKB Indonesia memiliki tujuan untuk:
a. berperan aktif dalam mewujudkan visi, misi pembangunan, dan tujuan serta sasaran Program Bangga Kencana;
b. mengembangkan metode penyuluhan, penggerakan, pelayanan dan pengembangan yang efektif, efisien dan produktif serta menyebarluasan informasi Program Bangga Kencana;
c. berperan dalam mendukung efektivitas pengelolaan dan pendayagunaan Penyuluh KB;
d. membina etika dan perilaku Penyuluh KB;
e. meningkatkan mutu profesi Penyuluh KB; dan
f. menyalurkan aspirasi dan meningkatkan kesejahteraan Penyuluh KB